- PWI Tetapkan Banten Tuan Rumah HPN 2026
- Pemprov Banten-KPK RI Seleksi 4 Desa Percontohan Antikorupsi
- Inilah Susunan Pengurus Lengkap PWI Pusat 2025–2030
- TMS Compas Serang Banten Raih Prestasi Gemilang di Walikota Cup 4 Jakarta Utara 2025
- DPMD Provinsi Banten Dorong Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu untuk Pencegahan Stunting dan Penguatan Peran Sosial
Pendatang Harus Buat Surat Keterangan Domisi Sementara
Serang – Paska banyaknya teroris yang menyusup sebagai pendatang di suatu daerah, pemerintahan tingkat bawah dari desa hingga tingkatan RT semakin waspada. Warga pendatang di Kabupaten Serang, Banten, diimbau untuk membuat surat keterangan domisi sementara hingga mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) sendiri. Jika tak membuat kartu ini, pihak kelurahan atau desa berhak untuk menolaknya.
Hal ini sudah berlaku di Desa Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Kepala desa setempat bahkan mengaku menolak hingga 10 surat pengajuan setiap bulannya.
“Dalam satu bulan kemarin ada 10 pendatang yang mengajukan permohonan KTP, tapi saya menolaknya karena tidak ada pengantar RT-RW,” ujar Kades Kibin, Ahmad Syamsuddin, Senin (18/01/2016).
“Saya sedang berusaha tertibkan meskipun itu adik saya sendiri yang mau buat,” tegasnya.
Ada sejumlah prosedur yang harus dilalui ini diakui oleh Faisal, warga Tasikmalaya, Jawa Barat, yang hendak mengajukan permohonan kartu identitas di Desa Kibin.
“Saya baru pindah dari Tasikmalaya, tidak sulit mengurus surat pindah tapi memang ada prosedurnya,” ujar Faisal.
Di Kota Serang, beberapa bulan lalu seorang warga Kecamatan Kramatwatu Serang, tertangkap petugas densus 88 karena melakukan pengeboman di salah satu mall di Tanggerang. Tersangka ternyata tidak pernah melaporkan kepindahannya ke RT dan RW setempat, hingga akhirnya banyak pihak hanya bisa terkejut begitu mengetahui tetangga baru mereka ternyata teroris. (Hen)